. Reksa Dana Konvensional   ::   Reksa Dana Campuran Syariah | Mandiri Investasi
   

Reksa Dana Konvensional   |   Reksa Dana Campuran Syariah

Reksa Dana Mandiri Investa Syariah Berimbang (MISB)

Info Produk (Term Sheet)

Reksa Dana Campuran Syariah
Reksa Dana Mandiri Investa Syariah Berimbang (MISB)

INFO PRODUK
Nama Produk :
Mandiri Investa Syariah Berimbang (MISB)

Jenis Reksa Dana :
Reksa Dana Campuran Syariah

Komposisi Investasi :
Saham Syariah 5-78%
Pasar Uang Syariah 2-75%
Obligasi Syariah (Sukuk) 20-93%

 
Tanggal Efektif :
14 Oktober 2004

Tanggal Mulai Penawaran :
4 November 2004

NAB Tanggal Peluncuran :
Rp 1.000

Masa Penawaran :
Open end

 
Publikasi NAV :
Harian Bisnis Indonesia, Investor Daily, Tempo
www.mandirinvestasi.co.id

 
Minimum Berinvestasi :
Minimum Investasi Selanjutnya :
 
Subscription Fee 
 
(biaya pembelian) :
maksimum 1% ***

 
Redemption Fee  
 
(biaya penjualan kembali)  
 
untuk periode investasi  
 
< 1 (satu) tahun :
maksimum 1% ***
> 1 (satu) tahun :
tidak ada

 
Switching Fee (biaya pengalihan) :
minimum 0.15% maksimum 1.25%***

 
Jangka Waktu Investasi :
Cocok untuk jangka waktu investasi menengah 3- 5 (tiga hingga lima) tahun

Karakter Investor :
Investor Moderat

Tingkat Risiko :
Tingkat Risiko Menengah

 
Manajer Investasi :
PT Mandiri Manajemen Investasi

Bank Kustodian :
Deustche Bank AG, Cabang Jakarta & HSBC


KEUNGGULAN
  • Peluang Hasil Investasi yang Optimal
    Hasil Investasi yang optimal diperoleh atas hasil investasi dari setiap instrumen investasi yang terdiri dari saham, obligasi maupun pasar uang yang berbasis syariah
  • Kemudahan Pencairan Dana
    Pencairan Dana dapat dilakukan kapan saja dan dalam T+maksimum 7 Hari Bursa dana ditransfer langsung ke rekening Anda
  • Dikelola Oleh Tenaga Profesional
    Reksa Dana Anda dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional untuk menghasilkan imbal hasil yang optimal bagi Anda
  • Bebas Redemption Fee (Biaya pencairan dana)
    Anda bebas dari Redemption Fee (Biaya pencairan dana) untuk investasi lebih dari 1 (satu) tahun ***
KEUNGGULAN BERINVESTASI SYARIAH
  • Berinvestasi Menurut Syariah Islam
    Memungkinkan Anda berinvestasi dengan Kaidah Syariah Islam sesuai dengan Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Bapepam & LK untuk memperoleh hasil investasi yang optimal
  • Pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah
    Selain mendapat pengawasan dari Bapepam & LK, Mandiri Investa Syariah Berimbang juga memperoleh pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah yang terdiri dari:
    1. Ketua : dr. H. Endy Muhammad. Astiwara, MA, AAAIJ, CPLHI, ACS, FIIS
    2. Anggota: H. Rahmat Hidayat, SE., MT
    3. Anggota: K.H. Drs. Syaifuddin Amsyir
  • Proses Cleansing
    Seluruh Hasil Investasi Mandiri Investa Syariah Berimbang akan dianalisa dan melalui proses cleansing, yaitu hasil investasi yang tidak sesuai dengan Kaidah Syariah Islam akan dialihkan dari Reksa Dana tersebut untuk kegiatan sosial

Keterangan:
*) Sesuai dengan prospektus minimum pembelian adalah Rp.50.000 (lima puluh ribu), namun Bank Distributor dapat memiliki kebijakan yang berbeda mengenai minimum investasi.
**) Prospektus tidak menetapkan minimum pembelian selanjutnya. Bank Distributor dapat memiliki kebijakan yang berbeda mengenai minimum investasi selanjutnya.
***) Batas biaya maksimum yang ditentukan pada prospektus. Subscription Fee, Redemption Fee dan Switching Fee ditentukan oleh masing-masing Bank Distributor.








Penghargaan