Terkait Rencana Pengambilalihan Saham PT Mandiri Manajemen Investasi

  • icon-jam17 April 2026
  • icon-share
    Shares

Terkait Rencana Pengambilalihan Saham PT Mandiri Manajemen Investasi

Jakarta, 17 April 2026 – Sehubungan dengan rencana pengambilalihan seluruh saham PT Mandiri Manajemen Investasi yang saat ini dimiliki oleh PT Mandiri Sekuritas dan Koperasi Konsumen Pegawai PT Bank Mandiri Persero Tbk oleh PT Danantara Asset Management (“Rencana Pengambilalihan”), Rencana Pengambilalihan tersebut akan mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan kepada PT Danantara Asset Management. Dapat kami sampaikan bahwa Rencana Pengambilalihan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam konsolidasi industri manajemen aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah kelompok Bank Himbara untuk memperkuat tata kelola, efisiensi, serta menciptakan skala ekonomi yang lebih optimal di sektor keuangan nasional.

 

 

PT Mandiri Manajemen Investasi memastikan Rencana Pengambilalihan ini tidak akan mempengaruhi layanan pengelolaan investasi kepada investor. Seluruh tahapan akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta tetap mengutamakan kepentingan investor dan seluruh pemangku kepentingan.

 

 

Jika ada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Rencana Pengambilalihan di atas, mohon dapat menyampaikan dalam bentuk tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari Kalender setelah tanggal pengumuman ini ke kantor Perseroan yang beralamat di:

 

PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI

Menara Mandiri 2, Lantai 15

Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55

Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Jakarta 12190 – Indonesia

Telepon : (021) 526 3505

 

Perseroan membuat pengumuman Koran terkait pengambilalihan saham  untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat (2) dan ayat (8) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  menjadi Undang-Undang) berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya.

 

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

 

Corporate Secretary

PT Mandiri Manajemen Investasi

E: [email protected]

Written by

Marketing Communication

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *